HUKUM MENGGUNAKAN CELAK MATA

 


HUKUM MENGGUNAKAN CELAK MATA
Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
🍊 [الاكتحال سنة، بالإثمد، أفضل ما يكون بالإثمد]
Menggunakan celak adalah sunnah, dan yang paling utama menggunakan itsmid. (1)
Seorang laki-laki memakai celak pada kedua matanya, tidak mengapa. Dan celak padanya ada kebaikan dan manfaat. Dan dahulu Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memakai celak. Ini tidak mengapa. Na'am. (2)
ANJURAN MEMAKAI CELAK DARI ITSMID KARENA KHASIATNYA UNTUK KESEHATAN MATA (3)
Dari ibnu Abbas radhiyallahu anhu :
اكتحلوا بالإثمد فإنه يجلوا، البصر وينبت الشعر
"Hendaknya kalian bercelak dengan itsmid karena itu akan menjernihkan pandangan dan menumbuhkan bulu mata."
(HR. Tirmidzi dan beliau menghasankannya.)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata :
Itsmid adalah batu yg sudah ma'ruf, hitam cenderung kemerahan warnanya, ia berada di negeri Hijaz dan yg paling bagusnya yg didatangkan dari Ashbahan.
(Fathul Baari 11/ 6859)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
"Dalam bercelak mata itu bisa menjaga kesehatan mata, menguatkan cahaya pandangan dan kejernihannya, melumatkan kotoran dan mengeluarkannya, dan juga sebagai hiasan pada sebagian jenisnya.
Bercelak ketika hendak tidur semakin utama, karena semakin sempurna dalam bercelaknya, karena cenderung lebih tenang setelah bercelak tidak ada gerakan yg memudharatkan,
(Zadul Ma'ad 5/148)

No comments:

Post a Comment